Kartu Tanda Keluarga

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.(wikipedia)

Kartu Keluarga Baru
  1. Mengisi formulir yang telah disediakan pihak Kelurahan.
  2. Pengantar RT / RW.
  3. Satu lembar Fotocopy Kartu Keluarga Lama.
  4. Surat pindah dari Dinas Kependudukan Kota / Kab asal apabila penduduk baru.
Kartu Keluarga Pemecahan
  1. Mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Pengantar RT / RW.
  3. Satu lembar fotocopy Kartu Keluarga lama.
  4. Surat pindah dari Dinas Kependudukan Kota / Kab asal.
  5. Surat nikah.
Jiwa Cecer
  1. Surat Pengantar RT-RW.
  2. Dokumen kependudukan yang dimiliki yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Kota Surakarta.
  3. Surat kehilangan KK dari Kelurahan.
  4. Pernyataan domisili.
  5. Pernyataan jiwa cecer dan pernyataan belum pernah masuk KK dimanapun.
  6. Lembar verifikasi yang sudah ditandatangani ADB dan atau Kasi Identitas Penduduk / Kabid Pendaftaran Penduduk.
  7. Denda.
Kepindahan
Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.

Perubahan Data
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga, seperti karena terjadi peristiwa kelahiran, kematian, kepindahan, dan lain-lain, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa :
  • 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT dan dari hasil pelaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh :
  1. Kepala Keluarga
  2. Ketua RT
  3. Kantor Kelurahan
Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Berikut ini adalah alur pembuatan KK :