Akta Kelahiran
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgllYzjE-vp2_swwGZ-22pnjxxp7IJc7nIZHj7MigGOCwohrf4A0qg8Z69Gq-XYBufLoPmsgRkHcqbSJTtOqKx-WPaXqHJeVw2iqxP3QSQQhabA_MWLUSbTaOmelXx5Dv6NU7iBbPRI9fY/s1600/formulir+akta+kelahiran+nusukan.jpg)
Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran :
- Surat pengantar RT / RW.
- Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan / Pilot / Nahkoda.
- Asli dan Fotocopy KK bagi penduduk / SKSKPNP bagi penduduk no permanen.
- Asli dan Fotocopy KTP Orang Tua / SKDS / Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
- Asli dan Fotocopy Surat Nikah / Akta perkawinan Orang Tua.
- Asli dan Fotocopy paspor bagi orang asing.
- Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang diketahui asal-usulnya.
- Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Persyaratan Membuat Akta Kelahiran :
- Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
- Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter / Bidan / penolong kelahiran / Nahkoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya.
- Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua.
- Fotocopy KK dan KTP Orang Tua.
- Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran.
- Persetujuan Kepala Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam pulih) hari dan kurang dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya.
- Penetapan Pengadilan Negeri, dalam hal pelaporannya lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya.
0 komentar:
Posting Komentar