Akta Kelahiran


Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran :
  1. Surat pengantar RT / RW.
  2. Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan / Pilot / Nahkoda.
  3. Asli dan Fotocopy KK bagi penduduk / SKSKPNP bagi penduduk no permanen.
  4. Asli dan Fotocopy KTP Orang Tua / SKDS / Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
  5. Asli dan Fotocopy Surat Nikah / Akta perkawinan Orang Tua.
  6. Asli dan Fotocopy paspor bagi orang asing.
  7. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang diketahui asal-usulnya.
  8. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

Persyaratan Membuat Akta Kelahiran :
  1. Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
  2. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter / Bidan / penolong kelahiran / Nahkoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya.
  3. Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua.
  4. Fotocopy KK dan KTP Orang Tua.
  5. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran.
  6. Persetujuan Kepala Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam pulih) hari dan kurang dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya.
  7. Penetapan Pengadilan Negeri, dalam hal pelaporannya lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya.
Berikut ini adalah ilustrasi pembuatan Akta Kelahiran :