E-KTP
Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secaara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. program e-KTP dlincurkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanaannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten / kota. sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten / kota lainnya di Indonesia. secara kesuluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.
Fungsi e-KTP
- Sebagai identitas jati diri.
- Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
- mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP.
- Terciptannya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Syarat Pembuatan e-KTP Baru :
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah / pernah kawin.
- Surat pengantar RT / RW dan Kepala Desa / Lurah.
- Foto copy KK, kutipan akta nikah / akta kawin bagi penduduk yang sudah nikah, kutipan akta kelahiran.
- Surat keterangan dari luar negeri yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil bagi warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
Prosedur
- Pemohon datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan.
- Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean.
- Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
- Petugas melakukan verivikasi data penduduk dengan basis data.
- Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
- Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tanda tangan.
- Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata.
- Petugas membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggulan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekamanan foto tanda tangan dan sidik jari.
- Pemohon dipersilahakan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah pembuatan.
Tata Cara Pembuatan e-KTP Baru :
- Untuk KTP biasa sediakan foto ukuran 2x3 sejumlah 4 lembar.
- Membawa surat pengantar dari RT atau RW sampai ke Kelurahan.
- Membawa surat pembuatan KTP sampai Kecamatan.
0 komentar:
Posting Komentar