Lurah

Sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2009 Pasal 3, lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang meliputi :
  1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan. 
  2. Pemberdayaan masyarakat.
  3. Pelayanan kepada masyarakat.
  4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
  5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
  6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, lurah mempunyai :
  1. Penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan, ketentraman dan ketertiban, pembangunan serta kesejahteraan.
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan pemerintahan umum, ketentraman dan ketertiban, pembangunan serta kesejahteraan sosial.
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.