Lurah
Sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2009 Pasal 3, lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang meliputi :
- Pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
- Pemberdayaan masyarakat.
- Pelayanan kepada masyarakat.
- Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
- Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
- Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, lurah mempunyai :
- Penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan, ketentraman dan ketertiban, pembangunan serta kesejahteraan.
- Pengkoordinasian pelaksanaan pemerintahan umum, ketentraman dan ketertiban, pembangunan serta kesejahteraan sosial.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
.png)


0 komentar:
Posting Komentar