Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD / LPMK) mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. Lembaga pemberdayaan masyarakat desa atau kelurahan ini mempunyai fungsi :
  1. Penampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
  2. Penanaman dan pemupukan rasa pemersatu dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pembangunan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.
  5. Penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat, dan
  6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.