Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD / LPMK) mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. Lembaga pemberdayaan masyarakat desa atau kelurahan ini mempunyai fungsi :
- Penampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
- Penanaman dan pemupukan rasa pemersatu dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
- Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pembangunan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.
- Penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat, dan
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
.png)


0 komentar:
Posting Komentar