Kasi Budaya dan Agama
Kepala Seksi Budaya & Agama mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan dibidang budaya dan agama, meliputi pelaksanaan program pembinaan seni, budaya dan keagamaan, yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja Seksi Budaya & Agama berdasarkan rencana strategis dan rencara kerja Kelurahan.
- Memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
- Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Kelurahan sesuai dengan bidang dan tugas.
- Menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang dan tugas.
- Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Budaya & Agama.
- Melakukan pengelolaan data pendidikan masyarakat, organisasi adat dan budaya jawa, organisasi kepemudaan, kesenian tradisional dan organisasi keagamaan,
- Melakukan fasilitasi pembinaan dibidang kebudayaan dan keagamaan.
- Melakukan fasilitasi pembinaan terhadap generasi muda, kesetaraan gender dan pendidikan non formal.
- Melakukan fasilitasi pemberian bantuan kepada organisasi kesenian, organisasi perempuan dan organisasi keagamaan.
- Melakukan fasilitasi pelaksanaan peringatan hari-hari besar nasional dan agama.
- Melakukan fasilitasi program (PKL) Praktek Kerja Lapangan mahasiswa / mahasiswi.
- Melakukan fasilitasi pelaksanaan kegiatan olahraga.
- Melakukan fasilitasi pengiriman kelompok kesenian.
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja bidang Budaya & Agama.
- Melakukan fasilitasi pelaksanaan sosialisasi dibidang Budaya & Agama.
- Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik.
- Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
.png)


0 komentar:
Posting Komentar