Kasi Budaya dan Agama

Kepala Seksi Budaya & Agama mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan dibidang budaya dan agama, meliputi pelaksanaan program pembinaan seni, budaya dan keagamaan, yang dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Menyusun rencana kerja Seksi Budaya & Agama berdasarkan rencana strategis dan rencara kerja Kelurahan.
  2. Memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
  3. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Kelurahan sesuai dengan bidang dan tugas.
  4. Menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang dan tugas.
  5. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Budaya & Agama.
  6. Melakukan pengelolaan data pendidikan masyarakat, organisasi adat dan budaya jawa, organisasi kepemudaan, kesenian tradisional dan organisasi keagamaan,
  7. Melakukan fasilitasi pembinaan dibidang kebudayaan dan keagamaan.
  8. Melakukan fasilitasi pembinaan terhadap generasi muda, kesetaraan gender dan pendidikan non formal.
  9. Melakukan fasilitasi pemberian bantuan kepada organisasi kesenian, organisasi perempuan dan organisasi keagamaan.
  10. Melakukan fasilitasi pelaksanaan peringatan hari-hari besar nasional dan agama.
  11. Melakukan fasilitasi program (PKL) Praktek Kerja Lapangan mahasiswa / mahasiswi.
  12. Melakukan fasilitasi pelaksanaan kegiatan olahraga.
  13. Melakukan fasilitasi pengiriman kelompok kesenian.
  14. Melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja bidang Budaya & Agama.
  15. Melakukan fasilitasi pelaksanaan sosialisasi dibidang Budaya & Agama.
  16. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik.
  17. Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
  18. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  19. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.