Kasi Pemberdayaan Masyarakat

Kepala seksi pemberdayaan masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan da pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, meliputi pelaksanaan program pembinaan kesehatan, keluarga berencana, bantuan dan pelayanan sosial. Yang dimaksud adalah sebagai berikut:
  1. Menyusun rencana kerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan rencana strategis dan rencana Kelurahan.
  2. Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
  3. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undanganm keputusan pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Kelurahan sesuai dengan bidang dan tugas.
  4. Melakukan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang dan tugas.
  6. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Pemberdayaan Masyarakat.
  7. Melakukan penyiapan bahan penilaian pemberdayaan masyarakat Kelurahan,
  8. Mlekakukan pembinaan pemberdayaan masyarakat,
  9. Melakukan fasilitas pelaksanaan pembinaan terhadap penderita cacat, tuna karya, tuna wisma, dan tuna sosial.
  10. Melakukan inventaris dan pengelolaan data keluarga miskin, rumah tidak layak huni, korban bencana alam dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.
  11. Melakukan fasilitas pemberian bantuan sosial.
  12. Melakukan fasilitas pembinaan terhadap usaha-usaha masyarakat dibidang kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana.
  13. Melakukan fasilitas pembinaan dan pemberian bantuan terhadap PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga), LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan), Karang Taruna dan P2W (Peningkatan Peranan Wanita).
  14. Memproses rekomendasi nikah, talak, cerai dan rujuk.
  15. Melakukan fasilitas kegiatan PMI (Palang Merah Indonesia).
  16. Melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator pengurangan kinerja bidan pemberdayaan masyarakat.
  17. Melakukan fasilitas pelaksanaan sosialisasi dibidang pemberdayaan masyarakat.
  18. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik.
  19. Memberikan usul dan sara kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
  20. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  21. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.